WahanaNews-Kaltim | Aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dikebut dan ditargetkan selesai pada 15 April 2022.
Pembahasan hinga konsultasi publik pun sudah dikebut sejak 22 Maret 2022.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, aturan yang tengah di konsultasikan ke publik itu saat ini sebanyak 6 peraturan perundang-undangan.
"Sejauh ini ada 6 yang kita bahas walaupun sebenarnya ada 9 peraturan perundangan turunnya namun yang 4 kita bisa selesaikan sesuai jadwal yang ditentukan UU," kata dia dalam konsultasi publik ke dua yang digelar secara virtual, Sabtu, (9/4/2022).
Rudy menjelaskan peraturan yang menjadi turunan dari UU IKN itu harus bisa diselesaikan pemerintah dalam waktu 2 bulan saja.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Sehingga, dia mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan dan konsultasi secara paralel.
"Ini merupakan proses cukup panjang namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan, dan semoga bisa mencapai targetnya 15 April ini tuntas seluruhnya," ucap Rudy.
Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut menurutnya nanti akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya mulai dari persiapan pembangunan, pemindahan, sampai penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.