WahanaNews-Kaltim | PT PLN (Persero) menyampaikan kalau tidak akan menaikkan tarif listrik untuk sektor industri dan bisnis.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun menyebut kalau alasannya untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Dia mengatakan ini sebagai upaya menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," ujar Darmawan, Jumat (17/6/2022)
Adapun Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menambahkan untuk sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3.
Baca Juga:
Ada Permintaan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Tanya Langsung Ke PLN
Di mana pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA).
Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Adapun untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA).