Klasifikasi tenaga kerja formal dan informal berdasarkan publikasi BPS merujuk pada status pekerjaan utama.
Tenaga kerja formal meliputi tenaga kerja yang berstatus sebagai karyawan/pegawai/buruh dan berusaha dibantu buruh tetap.
Baca Juga:
PLN UID Lampung Raih Penghargaan K3 2023 dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Sedangkan tenaga kerja informal berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga.
Peningkatan tenaga kerja informal paling banyak terjadi pada pekerja keluarga dengan penambahan 3,56 juta orang.
Baca Juga:
Terkait Kekerasan Seksual, Menaker: Semua Perusahaan Harus Membuat Satgas!
Meningkatkan Kesenjangan
Tingginya tenaga kerja informal juga terjadi di banyak negara berkembang lain.
Dalam laporan ILO 2021, hilangnya pekerjaan secara besar-besaran telah berdampak buruk pada ketimpangan global di mana perempuan, kaum muda, dan pekerja di sektor informal menjadi pihak paling terpukul.