Klasifikasi tenaga kerja formal dan informal berdasarkan publikasi BPS merujuk pada status pekerjaan utama.
Tenaga kerja formal meliputi tenaga kerja yang berstatus sebagai karyawan/pegawai/buruh dan berusaha dibantu buruh tetap.
Baca Juga:
Arnod Sihite Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum FSP PPMI SPSI, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Strategis
Sedangkan tenaga kerja informal berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga.
Peningkatan tenaga kerja informal paling banyak terjadi pada pekerja keluarga dengan penambahan 3,56 juta orang.
Baca Juga:
Dihadiri Menteri Ketenagakerjaan dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, FSP PPMI SPSI Siap Gelar Munas VIII di Solo Besok
Meningkatkan Kesenjangan
Tingginya tenaga kerja informal juga terjadi di banyak negara berkembang lain.
Dalam laporan ILO 2021, hilangnya pekerjaan secara besar-besaran telah berdampak buruk pada ketimpangan global di mana perempuan, kaum muda, dan pekerja di sektor informal menjadi pihak paling terpukul.