Oleh TASMILLAH
Baca Juga:
Menaker: Pengesahan RUU PPRT Dikebut untuk Lindungi PRT
PANDEMI Covid-19 sudah mulai bisa dikendalikan, namun menyisakan permasalahan ketenagakerjaan.
Perekonomian yang mulai pulih telah mampu menyerap tenaga kerja kembali, tapi belum sama seperti masa pra-pandemi.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Selain meningkatkan jumlah penganggur menjadi 9,1 juta, pandemi juga meningkatkan jumlah pekerja informal dari 71,96 juta menjadi 77,91 juta (Agustus 2021).
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), informalitas mengancam hak-hak pekerja dan berdampak negatif pada kesinambungan usaha karena faktor rendahnya produktivitas dan terbatasnya akses modal.
Tenaga kerja informal tak berdaya menghadapi konsekuensi dari dampak pandemi.