Kegagalan dalam mendukung tenaga kerja atau sektor informal akan meningkatkan jumlah penduduk miskin.
Sebagian besar penduduk miskin di Indonesia bekerja sebagai tenaga kerja informal.
Baca Juga:
Terkait Kekerasan Seksual, Menaker: Semua Perusahaan Harus Membuat Satgas!
Menurut penelitian Moeis (2020) dan Dartanto (2020), untuk meningkatkan kesejahteraan dan mobilitas ekonomi diperlukan mobilitas tenaga kerja informal ke formal.
Dalam 20 tahun terakhir, persentase tenaga kerja informal di Indonesia mengalami penurunan seiring pertumbuhan ekonomi.
Ini sesuai dengan perspektif modernisme, di mana tenaga kerja informal akan kian berkurang seiring modernisasi perekonomian.
Baca Juga:
Menaker: Pengesahan RUU PPRT Dikebut untuk Lindungi PRT
Informalitas timbul karena ketakmampuan perekonomian menciptakan lapangan kerja formal, meski harus diakui bahwa pekerjaan informal ini jadi jaring pengaman di tengah krisis guna menghindari pengangguran yang panjang dan kemiskinan yang kian parah.
Kontraksi ekonomi 2020 mengakibatkan kehilangan pekerjaan formal dan pilihan jadi tenaga kerja informal jauh lebih baik dibandingkan jadi penganggur.
Ini ditandai dengan peningkatan tenaga kerja informal yang mencapai 5,72 juta dan pengangguran meningkat 2,67 juta.