WahanaNews-Kaltim | Pemerintah mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga menjelaskan, surpres tersebut sudah diserahkan kepada DPR hari ini, Kamis (19/6/2023).
Baca Juga:
IKN Dapat Suntikan Dana Jumbo, AIIB Siap Kucurkan Rp16,4 Triliun
"Ini Surpres barusan ditandatangani. Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas," jelas Himawan saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Senin (19/6/2023).
Selanjutnya, revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di dalam sidang rapat paripurna.
Ada beberapa isu yang disoroti dalam perubahan atau revisi UU IKN. Mulai dari masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.
Baca Juga:
500 Pegawai Sudah Berkantor di IKN, Dilengkapi Fasilitas TIK
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga pernah menjelaskan, bahwa isu pertanahan menjadi salah satu masalah besar yang membuat pihaknya diminta merevisi UU IKN.
Pasalnya, masalah pertanahan menjadi salah satu hal krusial bagi pemerintah, karena berkaitan dengan hak kepemilikan tanah di IKN. Masalah pertanahan di IKN, kata Suharso harus clear and clean untuk digunakan.
"Ada yang ternyata ada tanah milik rakyat, hak milik, kan begitu. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas," jelas Suharso.