Selain itu, berdasarkan temuan beberapa lembaga seperti dari UGM, Kementerian Kesehatan hingga IDI, sebagian besar petugas KPPS yang meninggal dunia karena penyakit bawaan atau komorbid. Sementara, pengalaman Pilkada 2020, Satgas Covid-19, BNPB dan Kemenkes merekomendasikan petugas KPPS yang direkrut maksimal berumur 50 tahun.
"Berdasarkan itu kemudian ke depan ini sudah sampaikan KPU provinsi kabupaten kota segera mengidentifikasi dan melaporkan kepada kami pertama kemungkinan kami akan atur penyelenggara badan adhoc ini maksimal 50 tahun usianya yang kemudian harus sehat," ungkap Hasyim.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Untuk itu, KPU RI harus bekerja sama dengan pemerintah dan meminta bantuan fasilitas pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Serta, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, syarat menjadi petugas KPPS harus telah divaksin minimal dua kali.
"Jadi kalau kami identifikasi ada kalau gabungan badan adhoc di dalam di luar negeri ada 8 juta kalau kita cek angka warga kita sudah divaksin sudah melampaui itu jadi insya allah sudah bisa terpenuhi," tutup Hasyim. [Ss]