WahanaNews-Kaltim | Pertanyaan terkait kematian petugas KPPS saat Pemilu 2019 diungkit dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU RI petahana Hasyim Asy'ari.
Menjawab pertanyaan anggota dewan, Hasyim mengatakan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu menjadi masalahnya. Beban kerja yang berat itu berhubungan dari tingkat undang-undang yang mewajibkan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dia mengatakan, para petugas KPPS ini bukan ASN, juga bukan tenaga kerja. Namun, bekerja melebihi waktu 8 jam dan hanya diberikan honor Rp500 ribu.
"Jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp500 ribu dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan," katanya saat uji kelayakan dan kepatutan calon KPU RI 2022-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Maka itu, Hasyim mengusulkan agar petugas KPPS ke depannya ditambah honornya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," ujar anggota KPU RI ini.
Dia mengungkap, pada Pemilu 2019 telah melakukan mitigasi dengan mengajukan bantuan asuransi untuk petugas KPPS. Tetapi pemerintah tidak setuju.
"Demikian kami pada Pemilu 2019 sudah mengantisipasi sebagai semacam strategi mitigasi mengajukan bantuan asuransi untuk para tenaga adhoc kita tetapi tidak disetujui pemerintah," terangnya.
Selain itu, berdasarkan temuan beberapa lembaga seperti dari UGM, Kementerian Kesehatan hingga IDI, sebagian besar petugas KPPS yang meninggal dunia karena penyakit bawaan atau komorbid. Sementara, pengalaman Pilkada 2020, Satgas Covid-19, BNPB dan Kemenkes merekomendasikan petugas KPPS yang direkrut maksimal berumur 50 tahun.
"Berdasarkan itu kemudian ke depan ini sudah sampaikan KPU provinsi kabupaten kota segera mengidentifikasi dan melaporkan kepada kami pertama kemungkinan kami akan atur penyelenggara badan adhoc ini maksimal 50 tahun usianya yang kemudian harus sehat," ungkap Hasyim.
Untuk itu, KPU RI harus bekerja sama dengan pemerintah dan meminta bantuan fasilitas pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Serta, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, syarat menjadi petugas KPPS harus telah divaksin minimal dua kali.
"Jadi kalau kami identifikasi ada kalau gabungan badan adhoc di dalam di luar negeri ada 8 juta kalau kita cek angka warga kita sudah divaksin sudah melampaui itu jadi insya allah sudah bisa terpenuhi," tutup Hasyim. [Ss]