Dua TPS itu masing-masing TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Penghitungan ulang surat suara dijadwalkan KPU Penajam Paser Utara pada 26 Juni 2024, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 mengenai tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara pascaputusan MK.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Usung Program Zero TPS Sementara di Tepi Jalan Utama
Diharapkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diberitahu dan menghadirkan saksi pada saat perhitungan ulang surat suara dua TPS itu, demikian Tohar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]