Kaltim.WahanaNews.co, Panajam Paser Utara - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, mengatakan bahwa kotak suara dari dua tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya akan dihitung ulang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 masih tersegel.
"Kami lakukan pengecekan terhadap kotak suara untuk cegah terjadi gejolak pada penghitungan ulang surat suara setelah ada putusan MK," kata Sekda Tohar di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (24/6/2024).
Baca Juga:
Calon Wali Kota Tarakan Khairul Gunakan Hak Pilih di TPS 04 Sebengkok
Saat pengecekan dua kotak suara yang akan dibuka untuk dihitung ulang surat suara dalam kotak itu, lanjut dia masih tersimpan dengan aman dan tersegel di gudang logistik Komisi Penipuan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengecekan kotak suara dilakukan bersama komisioner KPU, disaksikan perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan peserta pemilu di daerah setempat.
Surat suara dalam dua kotak yang bakal dibuka dan dihitung ulang itu, kata dia, diharapkan tidak berubah sebagaimana saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
GM PLN Kalimantan Barat Pantau Pasokan Listrik di TPS Selama Pilkada Serentak
Putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024, mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur untuk.dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat tentang PHPU untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.
"Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, hanya dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.