Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan hingga 2025 sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja.
Adapun dalam putusan MK tersebut jabatan Wali Kota pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah yang terpilih.
Baca Juga:
Berikut Daftar 11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK
"Artinya, ini menambah semangat untuk melaksanakan program. Karena yang dikhawatirkan itu program putus di anggaran,” ujarnya, katanya, Minggu (24/3/2024).
Oleh sebab itu, Wali Kota Rahmad mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk kerja lebih maksimal.
"Saya berharap kepada ASN untuk dapat menjalankan program prioritas Pemkot sebaik dan secepat mungkin," ungkapnya.
Baca Juga:
Soal Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs
“Sehingga tujuan kita membangun dan janji janji penyelenggaraan pembangunan bisa terealisasi dan diwujudkan,” sambungnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan meninjau dan mengevaluasi kinerja ASN per enam bulan.
"Bagi mereka yang mampu melaksanakan dan berkolaborasi, tentunya akan dilanjutkan dan bisa saja dipromosikan kedepannya," ujarnya.