Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan hingga 2025 sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja.
Adapun dalam putusan MK tersebut jabatan Wali Kota pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah yang terpilih.
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta Calon Bisa Maju Dukungan Ormas
"Artinya, ini menambah semangat untuk melaksanakan program. Karena yang dikhawatirkan itu program putus di anggaran,” ujarnya, katanya, Minggu (24/3/2024).
Oleh sebab itu, Wali Kota Rahmad mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk kerja lebih maksimal.
"Saya berharap kepada ASN untuk dapat menjalankan program prioritas Pemkot sebaik dan secepat mungkin," ungkapnya.
Baca Juga:
Ketum Golkar Sebut Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
“Sehingga tujuan kita membangun dan janji janji penyelenggaraan pembangunan bisa terealisasi dan diwujudkan,” sambungnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan meninjau dan mengevaluasi kinerja ASN per enam bulan.
"Bagi mereka yang mampu melaksanakan dan berkolaborasi, tentunya akan dilanjutkan dan bisa saja dipromosikan kedepannya," ujarnya.