WahanaNews-Kaltim | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres ini mengatur pembagian tahapan pembangunan IKN yang diproyeksikan selesai pada 2045 mendatang.
Baca Juga:
Panglima TNI Hadiri Halal bi Halal di Istana Negara
"Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 10 Perpres 63/2022 dilansir detikcom, Minggu (8/5/2022).
Dalam perpres tersebut, dijabarkan mengenai tahapan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Ada 5 tahapan antara lain:
1. Tahap I 2022-2024
2. Tahap II 2025-2029
3. Tahap III 2030-2034
4. Tahap IV 2035-2039 dan
5. Tahap V tahun 2040-2045
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat pada Sambang Griya Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta
Adapun kerangka implementasinya meliputi aspek penyediaan lahan, kelembagaan, kerja sama antar daerah, skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi, partisipasi masyarakat dan pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan tahap pembangunan melalui tahapan rencana proyek/aktivitas/guna lahan, indikasi skema pembiayaan dan indikasi tahun operasional.
Selain itu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah mitra, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat masukan kepada otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi.