WahanaNews-Kaltim | Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur per hari ini telah mencapai 102 laporan polisi (LP) dengan barang bukti yang disita total 694 gram.
Dii jajaran Polda Kaltim, Kutai Timur termasuk nomor 3 dalam pengungkapan kasus narkotika sedangkan jumlah barang bukti yang disita, Kutai Timur nomor 2 se-Kaltim.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Hal itu diakui oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu usai kegiatan Jumat Curhat Polres Kutim.
"Per hari ini, sudah ada 102 LP dengan jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 132 orang, laki-laki 121 orang dan perempuan 11 orang," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Lebih jauh, perhitungannya untuk barang bukti tersebut di pasaran seharga sekitar Rp 1.500.000, sehingga total nilai barang bukti yang diamankan olehnya sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Selain itu, semisal setiap 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi untuk 5 orang, maka jika 694 gram barang bukti dapat menmbulkan korban sebanyak kurang lebih 3.500 orang.
"Kasusnya merata di Kutai Timur seluruh kecamatan, sistem pengedaran narkoba kita kebanyakan sindikat, sulit ditemukan," imbuhnya.
Misalnya, barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat, lalu kurirnya kirim foto ke bos dari sindikat yang kemudian akan dikirimkan ke konsumennya.
Sehingga pihak kepolisian masih sulit menangkap para sindikat tersebut. "Kalau sindikat ini sulit dilacak, namun kita terus berusaha menangkapnya," imbuhnya.[ss]