Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Penghentian sementara dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi oleh Pemkot Samarinda," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (20/01/24).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Menurut Karo Adpimprov Kaltim yang akrab disapa Yuyun, untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan pinjam pakai dan kedua bisa melalui hibah.
Lanjutnya, jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antar pemerintah bisa dilakukan dengan hibah.
Yuyun menjelaskan, prosedur tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur terpenuhi," ujar Yuyun.
Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim di area Rumah Sakit Islam Samarinda dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan.
"Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76x4 meter dan hingga Sabtu siang ini sekitar separuh jalan sudah dicor beton," ungkap Yuyun.
Terowongan yang akan dibangun sepanjang 1,2 kilometer itu bertujuan untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.
Proyek ini sebelumnya mendapat dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang sebelumnya sudah melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan terowongan pada 11 Januari 2024 lalu.
Tampak hadir dalam penghentian kegiatan pembongkaran tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Subbidang Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Slamet Sugeng dan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim. Penghentian kegiatan berlangsung kondusif dan lancar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]