Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Penghentian sementara dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi oleh Pemkot Samarinda," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (20/01/24).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Menurut Karo Adpimprov Kaltim yang akrab disapa Yuyun, untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan pinjam pakai dan kedua bisa melalui hibah.
Lanjutnya, jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antar pemerintah bisa dilakukan dengan hibah.
Yuyun menjelaskan, prosedur tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur terpenuhi," ujar Yuyun.
Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim di area Rumah Sakit Islam Samarinda dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan.
"Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76x4 meter dan hingga Sabtu siang ini sekitar separuh jalan sudah dicor beton," ungkap Yuyun.