Sementara dalam Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042 tersebut selain menghapus kawasan pertambangan, juga membagi beberapa kawasan pengembangan ekonomi, seperti kawasan budi daya seluas 62.921 hektare (ha) atau sebesar 87,78 persen.
Kemudian kawasan perumahan 37.071 ha, kawasan hutan produksi tetap 516 ha, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 ha, kawasan transportasi 1.562 ha, kawasan tanaman pangan 1.012 ha, kawasan industri 3.768 ha, dan kawasan lindung seluas 8.756 ha.
Baca Juga:
300 Hektar Lahan Kawasan Hutan Register 42 Sijaba Dieksekusi, Pemkab Taput Dituding Serobot 50 Hektar Tanah Milik Warga
[Redaktur: Amanda Zubehor]