Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menyalurkan bantuan keuangan kepada sepuluh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Samarinda.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp1, 3 miliar dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Samarinda menerima jumlah tertinggi, yaitu Rp258 juta.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Senin (8/7/2024) menyatakan bahwa penyaluran bantuan keuangan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
"Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat dan kader partai," katanya.
Bantuan keuangan ini diberikan kepada partai-partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Samarinda, termasuk PDIP, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Partai lain yang menerima bantuan adalah Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurut Andi Harun, pemberian bantuan keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak kepada partai politik yang memperoleh kursi dan suara. Dana bantuan ini bersumber dari APBD murni Kota Samarinda tahun 2024.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda Sucipto Wasis menambahkan bahwa bantuan keuangan ini digunakan untuk kepentingan politik dan operasional partai.