Pembinaan keagamaan yang diimplementasikan melalui MTQ bisa masuk dalam program bantuan beasiswa.
"Hingga saat ini, anak-anak jalur penghafal Al Quran masih kurang mendapatkan beasiswa," bebernya.
Baca Juga:
Bupati Kuansing Instruksikan Satpol PP dan Dishub Sukseskan Perhelatan Akbar
Sesuai Pergub 42 Tahun 2019, beasiswa diberikan kepada mahasiswa kurang mampu atau miskin, berkebutuhan khusus, berasal dari daerah 3T.
Juga anak cucu veteran, korban kekerasan rumah tangga, penghafal kitab suci Al Quran hafiz dan hafizah 30 juz.
“Ini dasarnya.Kita akan coba bikin kuota. Ke depan kita berikan insentif bagi mereka penghafal Al Quran ini. Sehingga, kelak Kaltim menjadi produsen penghafal Al Quran,” harap Akmal Malik.
Baca Juga:
Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026, Wabup Tapteng Tekankan Tanggung Jawab
[Redaktur: Amanda Zubehor]