“Masing-masing desa nantinya akan mendapatkan sesuai variable. Sebenarnya ini hak mereka, kami cuman memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang ada,” tuturnya.
Basuni menambahkan penggunaan ADD tergantung mekanisme APBDes masing-masing desa, melalui rembuk Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa lainnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
[Redaktur: Amanda Zubehor]