WahanaNews-Kaltim | Polisi menetapkan tersangka berinisial EW atas pembunuhan wanita dengan inisial RA (21) di salah satu hotel di Samarinda, Kalimantan Timur.
Polisi menetapkan seorang berinisial EW sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Soal Kasus Pemotongan Bantuan Sopir Angkut, KDM Bakal Terus Tindaklanjuti Proses Hukum
"Iya kita sudah tetapkan satu orang tersangka atas kasus pembunuhan (RA), namun bukan pelaku pembunuhan, melainkan kasus perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
EW merupakan pihak yang menawarkan wanita. Pelaku memanfaatkan hotel tempat RA dibunuh untuk menjalankan bisnis terlarangnya.
"Ya bisa di bilang tersangka ini germo, yang suka tawarkan wanita ke pria-pria," sebut Sena.
Baca Juga:
MotoGP 2025 Kembali ke Qatar, Ini Jadwal Lengkap dan Peta Persaingannya!
Hingga kini polisi masih memburu pelaku pembunuhan RA. Untuk EW sudah ditahan dan akan diselidiki ada tidaknya keterkaitan dengan pelaku pembunuhan RA.
"Nanti ya kami masih fokus pengejaran pelaku. Yang jelas tersangka humman trafficking ini sudah kami tahan," terangnya.
Seperti diketahui, RA ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh pihak hotel di dalam kamar nomor 508 lantai 5 Hotel MJ, Jalan KH Khalid. Ada 25 tusukan benda tajam di mayat RA. [non]