WahanaNews-Kaltim | Rapat konsinyering antara Komisi Pemilihan Umum (KPU)- Komisi II DPR RI telah menyepakati lamanya masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Masa kampanye ini lebih singkat ketimbang usulan KPU sebelumnya, yakni selama 90 hari.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemangkasan masa kampanye dilakukan agar pembelahan kubu masyarakat yang mendukung masing-masing calon kandidat tidak terlalu berkepanjangan.
"Pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi, insya Allah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," jelas Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Hasyim mengatakan, Presiden Joko Widodo mendukung langkah pemangkasan durasi kampanye Pemilu 2024. Dia meyakini, Jokowi menghendaki pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 lebih efisien dan berkualitas.
"Presiden menyampaikan, kegiatan kampanye agar efisien, efektif dan berkualitas, bisa mengedukasi masyarakat dalam memperkenalkan siapa peserta pemilu apa visi dan misinya yang dalam durasi waktu tidak terlalu panjang," terang Hasyim.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari bisa dilaksanakan dengan catatan dilakukan perubahan mekanisme pengaturan pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu.
Pasalnya, pemilu kali ini akan dilakukan secara serentak. Apalagi, wilayah Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.
Banyak jenis perlengkapan pemungutan suara yang harus disediakan dan butuh waktu yang cukup, sehingga distribusi logistik pemilu bisa tepat waktu sampai di TPS.
Dosen Fakulas Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan, durasi waktu kampanye yang dipersingkat, tak perlu lagi dipolemikkan karena sesuai dengan kesepakatan politik bersama.
lembaga Mahkamah Konstitusi juga bersepakat mengenai percepatan masa kampanye.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujarnya. [Ss]