Informasi mengenai perubahan jadwal seleksi CPNS 2021 juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKN, @bkngoid.
Pengadaan PNS 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Baca Juga:
CPNS 2024: Ini Formasi di Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK
Hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB. Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Baca Juga:
133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan yang disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Adapun peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan diajukan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta. Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. Pengumuman ulang hasil ahir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (As)