WahanaNews-Kaltim | Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan jika pemerintah kembali melakukan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021
Satya menyampaikan, perubahan dilakukan karena permintaan dari instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam rekrutmen CPNS tahun ini.
Baca Juga:
CPNS 2024: Ini Formasi di Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK
"(Perubahan dikarenakan) kesiapan dan permintaan instansi," kata Satya, Senin (20/12/2021).
Berdasarkan pengumuman terbaru bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, proses rekrutmen selanjutnya tidak akan dibagi menjadi tahap 1 dan 2, seperti sebelumnya. Untuk diketahui, proses pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang telah berlangsung dibagi menjadi dua tahap.
Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:
Baca Juga:
133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman terbaru ini mengubah jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021 bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Adapun jadwal pelaksanaan CPNS 2021 terbaru sebagai berikut:
Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
Pengumuman hasil seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
Masa sanggah: 25-27 Desember 2021
Jawab sanggah: 25 Desember 2021- 3 Januari 2022
Pengumuman pasca sanggah: 4-6 Januari 2022
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH): 7-21 Januari 2022
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022
Informasi mengenai perubahan jadwal seleksi CPNS 2021 juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKN, @bkngoid.
Pengadaan PNS 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB. Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan yang disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Adapun peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan diajukan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta. Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. Pengumuman ulang hasil ahir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (As)