WahanaNews-Kaltim | Komandan Komando Pelaksana Operasi Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia Malaysia, Brigadir Jenderal TNI Ronny berang atas kelakuan pekerja perusahaan Negeri Jiran yang telah merusak patok batas kedua negara.
Menurut Komandan Komando Resor Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawai, walaupun pekerja perusahaan sawit Malaysia mengaku tak sengaja merusak patok batas negara dengan alat berat, namun perbuatan tersebut telah melanggar perjanjian internasional.
Baca Juga:
BNPP Berkomitmen Akan Terus Kawal Pembangunan Perbatasan Negara
Sebab, seharusnya tak ada kegiatan apapun di area wilayah sekitar batas negara. Karena ada zona putih. Sedangkan yang terjadi adalah, perusahaan sawit itu mengerahkan alat berat membangun parit tepat di patok batas kedua negara.
Dan, Brigjen TNI Ronny menyatakan, jikapun prajurit TNI melakukan tembak ditempat terhadap pelaku perusak patok batas negara. Maka tindakan itu sah menurut perjanjian internasional.
“Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara , apalagi mepet (rapat) dengan Border Line, yang seharusnya ada jarak White Zone dari Border Line.”
Baca Juga:
Pemprov Papua Dorong Pemantapan Hubungan Bilateral Pemerintah Indonesia dan PNG
"Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya," kata Brigjen TNI Ronny dilansir dari siaran resmi Korem 121/ABW, Rabu 23 Februari 2022.
Setelah mendapatkan laporan tentang rusak patok batas negara G.531 di Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Brigjen TNI Ronny langsung mengerahkan pasukan dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri (Yonif) 144/Jaya Yudha menuju lokasi.
Hasilnya, memang benar patok telah dalam kondisi rusak akibat terkena alat berat milik perusahaan sawit Malaysia tersebut. Dan untuk sementara prajurit TNI telah memperbaiki patok dengan mengikat pakai kawat dan isolasi semen beton. [Ss]