WahanaNews-Kaltim | Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memastikan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tak perlu lagi diperdebatkan lagi.
Moeldoko mengungkapkan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Moeldoko dalam keterangan pers tertulis, Kamis (17/3/2022).
Keputusan pemindahan IKN, kata Moeldoko, sudah melalui proses panjang. Mulai dari munculnya Undang-Undang hingga pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Ia menyebut, pemerintah saat ini juga sudah mempersiapkan berbagai aturan turunan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” pesan Moeldoko
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan, pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.
Selain itu, sebutnya, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan. Terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.
Menurutnya, dampak pemanasan global sudah terjadi. Seperti adanya fenomena kenaikan permukaan air laut dan kegagalan panen. Melihat kondisi tersebut, saat ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk berbenah dengan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Ibu Kota Nusantara dengan konsep “smart forest city” perlu kita wujudkan agar dapat menjadi showcase untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita telah siap berubah. Sekali lagi, mari kita berpikir tentang masa depan. Jangan sampai kita mewariskan Indonesia yang penuh bencana dan meninggalkan ketidakpedulian terhadap masa depan generasi berikutnya,” jelas Moeldoko.
Terkait polemik status tanah di wilayah IKN, Moeldoko memastikan, pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan melakukan percepatan penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis.
Sehingga ke depan, tidak memunculkan permasalahan agaria di IKN.
“Kami (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” terangnya.
“Kantor Staf Presiden (KSP) juga berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. Salah satu yang akan kami kawal adalah memastikan berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik, untuk mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN,” pungkas Moeldoko. [Ss/rin]