WahanaNews-Kaltim | Persidangan etik mantan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) berinisial ID, terkait pelecehan anak salah satu tersangka sudah masuk ke dalam jadwal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Proses sidang etik akan digelar setelah satu pekan proses pemeroksaan Bid Propam dilakukan. Sanksi terhadap ID yang diduga telah melecehkan korban berinisial S pun akan diputuskan dalam sidang hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Meski sidang akan diselenggarakan secara tertutup. Namun, hasilnya akan tetap disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Kasus pidana umum, terkait perkara tersebut, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng. Sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Saat ini, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mencopot Iptu I Dewa Gede Nurate sebagai Kapolsek Parigi Polres Parimo Polda Sulteng, Pencopotan itu dilakukan setelah munculnya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Polres Parimo Polda Sulteng terhadap seorang perempuan bernama Selvy Febrianti.
“Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban,” kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).