"Tapi yang jelas surat suara akan didistribusikan ke kelurahan pada tanggal 24, 25, dan 26 Oktober, dan masing-masing kelurahan akan mendistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 26,” jelas Yudho.
Sedangkan terkait honor , petugas sortir dan lipat suara, pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah lembar surat suara yang dilipat. Untuk surat suara pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, petugas akan menerima Rp 220 per lembar.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Berikan Bonus Rp7,8 Miliar untuk Atlet NPC Berprestasi Kaltim
"Sedangkan untuk surat suara pemilihan Walikota Balikpapan, honor diberikan Rp 330 per lembar," kata Yuhdo.
[Redaktur: Amanda Zubehor]