WahanaNews-Kaltim | Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dipanggil Komisi VI DPR. Darmawan dipanggil DPR untuk memberikan penjelasan soal PMN sebesar Rp 5 triliun.
Rapat dibuka sekitar pukul 11.15 WIB, molor sekitar sejam lebih dari awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Rapat dibuka secara terbuka.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Rapat hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Agenda hari ini membahas pendalaman PMN tunai 2022," ungkap Pimpinan Rapat Martin Manurung dalam rapat kerja di Komisi VI DPR, Senin (28/11/2022).
PT PLN sebelumnya resmi mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Dikutip detikcom, pada Pasal 1 dijelaskan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp 5.000.000.0OO.000,00 (lima triliun rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut.
Darmawan menjelaskan suntikan modal Rp 5 triliun sudah diterima PLN sejak Oktober yang lalu. Pencairan dilakukan dua kali, tanggal 24 dan 27 Oktober 2022.[ss]