Diterangkan Eko, tersangka Erwin sebagai muncikari hanya menawarkan wanita melalui aplikasi MiChat. Dia tidak mengenal tersangka R.
Tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan. Erwin dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. "Ancaman pidana penjara (terhadap pelaku Erwin) maksimal 15 tahun," demikian Eko.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Diberitakan, RA yang merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan itu tewas bersimbah darah di antara dua tempat tidur di kamar 508 Hotel MJ Samarinda, Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.00 Wita. Kondisinya mengenaskan dengan tidak hanya 17 tikaman, melainkan 25 tikaman. Dari kamar 508 itu tim INAFIS menyita barang bukti antara lain pisau cutter dan tiga alat kontrasepsi kondom. [non]