WahanaNews-Kaltim | Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan RA (21) di kamar 508 Hotel MJ Samarinda pada 16 Oktober 2021. Wanita muda ini ternyata dihabisi Rudi (23), warga Samarinda Seberang.
Rudi membunuh RA karena khawatir ditipu setelah bayar DP open BO Rp 250 ribu. Sebelumnya mereka menyepakati tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap Erwin akhir Oktober 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan Erwin dikembangkan. Akhirnya Rudi ditangkap di Kutai Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (6/11).
Pembunuhan itu terjadi Sabtu (16/10) sekitar pukul 03.30 Wita. Erwin menawarkan RA melalui aplikasi MiChat dan disambut Rudi. Mereka menyepakati tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Rudi pun membayar uang muka Rp 250 ribu.
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
"Sepakat bertemu di Hotel MJ. Pelaku E menunggu di luar setelah menyerahkan korban (RA) ke R (Rudi)," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di kantornya, Senin (8/11) sore.
Rudi lantas berjalan menuju kamar 508. Begitu hendak masuk ke dalam kamar, PSK itu justru hendak keluar. "Pelaku menganggap korban mau coba menipu karena sudah transaksi (bayar DP). Korban kemudian ditarik pelaku R dan diempaskan ke tempat tidur. Korban teriak, dibekap menggunakan bantal kamar tidur hingga sulit bernapas," ujar Eko.
Dia menerangkan, korban coba berontak dan melawan dengan menendang pelaku. "Pelaku terjatuh, lalu melihat ada kaca rias. Dia ambil dan pecahannya ditusukkan ke korban. Ada 25 tusukan pada korban," imbuhnya.
Diterangkan Eko, tersangka Erwin sebagai muncikari hanya menawarkan wanita melalui aplikasi MiChat. Dia tidak mengenal tersangka R.
Tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan. Erwin dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. "Ancaman pidana penjara (terhadap pelaku Erwin) maksimal 15 tahun," demikian Eko.
Diberitakan, RA yang merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan itu tewas bersimbah darah di antara dua tempat tidur di kamar 508 Hotel MJ Samarinda, Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.00 Wita. Kondisinya mengenaskan dengan tidak hanya 17 tikaman, melainkan 25 tikaman. Dari kamar 508 itu tim INAFIS menyita barang bukti antara lain pisau cutter dan tiga alat kontrasepsi kondom. [non]