"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari Undang-Undang IKN, ini juga segera diselesaikan," kata Jokowi dalam pengantar Rapat Terbatas, ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/3).
UU IKN yang disebut Jokowi adalah UU Nomor 3 Tahun 2022. UU itu resmi diundangkan pada 15 Februari, sebulan lalu. Aturan turunan dari UU itu diharapkan cepat kelar.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Dimulai, Material Mulai Berdatangan, Ops Nusantara Lakukan Pengamanan
"Kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa selesai," kata Jokowi. [Ss]