Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur mencatat sebanyak 11.795 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) siap mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jumlah WBP yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.940 orang, terdiri dari 5.092 orang di Kaltim dan 1.848 orang di Kaltara. Sisanya dari perekapan data pemilih tambahan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kaltim Heri Azharidi Samarinda, Rabu (31/01/24).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Ia menjelaskan, jumlah daftar pemilih tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan Kaltara.
"Persiapan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus sudah 100 persen bekerjasama dengan KPU Provinsi Kaltim dan Kaltara. Total ada 41 TPS lokasi khusus yang tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di kedua provinsi tersebut," katanya.
Rincian TPS di Kaltim antara lain di Lapas Balikpapan sebanyak tiga TPS, Lapas Bontang sebanyak lima TPS, Lapas Samarinda lima TPS, Lapas Tenggarong sebanyak empat TPS, Lapas Narkotika Samarinda sebanyak tiga TPS.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Selanjutnya, Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak satu TPS, LPKA Tenggarong sebanyak satu TPS, Rutan Samarinda sebanyak tiga TPS, Rutan Balikpapan sebanyak tiga TPS, Rutan Tanah Grogot sebanyak tiga TPS, dan Rutan Tanjung Redeb sebanyak tiga TPS. Total ada 32 TPS di Kaltim.
"Sementara itu, rincian TPS di Kaltara adalah Lapas Tarakan sebanyak lima TPS dan Lapas Nunukan sebanyak empat TPS. Total ada sembilan TPS di Kaltara," sebut Heri.
Heri mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan hak pilih kepada WBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.