KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Gubernur Rudy Mas'ud di Samarinda, Rabu (26/3/2025) mengatakan kendaraan dinas adalah kendaraan operasional untuk tugas kepemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat sehingga tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti halnya mudik Lebaran.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran di Bandara Fl. Tobing
"Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik," kata Gubernur Rudy Mas'ud.
Rudy mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan pribadi, mengingat kebiasaan padatnya arus mudik selama Lebaran dan beresiko menyebabkan kemacetan.
" Arus mudik cukup padat, kemacetan jangan ditambah kendaraan plat merah, harus kita prioritaskan kepentingan masyarakat," kata Rudy Masud.
Baca Juga:
Polresta Jambi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Kepadatan saat Mudik
Sebab diketahuinya, banyak pegawai yang juga berasal dari daerah-daerah yang saat ini bertugas di lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka bisa datang dari Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau dan juga Kutai Barat.
Gubernur Rudy juga mengingatkan kepada masyarakat yang menjalani mudik berhati- hati saat berkendaraan, sehingga perjalanan bisa berjalan aman, tertib dan selamat sampai tujuan.
"Saat ditinggal mudik, pastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, sehingga masyarakat bisa menjalani mudik Lebaran dengan santai di kampung halaman," pesan Rudy Mas'ud.
[Redaktur: Amanda Zubehor]