Akibatnya, dua orang yang ditemukan dalam mobil tersebut mengalami kondisi luka bakar hampir 100 persen. Identitas kedua korban pun baru terungkap usai diidentifikasi oleh tim Disaster Victim identification (DVI) RS Polri Kramat Jati.
Dalam kasus ini, polisi pun menetapkan kader PSI Fatimah sebagai tersangka lantaran mengemudikan mobil tersebut.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas," ucap Sambodo.
Kesimpulan itu didapat usai polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Barang-barang wanita, kata dia, ditemukan di sebelah kanan depan atau sisi pengemudi mobil.
Namun demikian, status tersangka yang disematkan kepada Fatimah saat ini menjadi gugur dan kasus telah ditutup lantaran korban dan tersangka sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," jelasnya. [Ss]