WahanaNews-Kaltim | Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kronologis tewasnya AKP Novandi Arya Kharisma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah dalam kecelakaan maut di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) sekitar pukul 00.30 WIB kemarin.
Menurut Sambodo, kedua korban tersebut mengalami patah kaki dan pingsan, sehingga terjebak di dalam kendaraan yang kondisinya terbakar.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Diketahui, mobil tersebut dikendarai oleh Fatimah dan mengalami kecelakaan setelah menabrak separator busway.
"Posisinya kakinya patah dan dalam keadaan pingsan. Baik pengemudi maupun si korban, maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (9/2).
AKP Novandi Arya Kharisma merupakan polisi yang menjabat sebagai Kasatpolair Polres Berau. Ia juga merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Menurut Sambodo, warga di sekitar lokasi kejadian sempat mencoba menolong kedua korban dengan memecahkan kaca usai kecelakaan. Namun, percikan api muncul dari kendaraan dan membuat api cepat membesar.
Masyarakat yang tadinya hendak menolong pun mundur karena takut terjadi ledakan di mobil tersebut.
Hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh polisi menduga bahwa kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan. Pengemudi diduga kurang konsentrasi saat mengendarai mobil.
Akibatnya, dua orang yang ditemukan dalam mobil tersebut mengalami kondisi luka bakar hampir 100 persen. Identitas kedua korban pun baru terungkap usai diidentifikasi oleh tim Disaster Victim identification (DVI) RS Polri Kramat Jati.
Dalam kasus ini, polisi pun menetapkan kader PSI Fatimah sebagai tersangka lantaran mengemudikan mobil tersebut.
"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas," ucap Sambodo.
Kesimpulan itu didapat usai polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Barang-barang wanita, kata dia, ditemukan di sebelah kanan depan atau sisi pengemudi mobil.
Namun demikian, status tersangka yang disematkan kepada Fatimah saat ini menjadi gugur dan kasus telah ditutup lantaran korban dan tersangka sudah meninggal dunia.
"Penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," jelasnya. [Ss]