WahanaNews-Kaltim | Seorang pria berinisial SU (29) diringkus aparat gabungan setelah buron usai membunuh istrinya.
Peristiwa ini berawal pada Kamis, (14/7/2022) di Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur saat warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita dengan kondisi membusuk dan telah dimakan belatung di dalam sebuah rumah.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengidentifikasi bahwa korban tewas akibat sejumlah luka.
Dari hasil penyelidikan ini aparat Reskrim Polres Kutai Timur kemudian berkoordinasi dengan Satuan Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lantaran diduga kuat suami korban kabur ke Sulawesi Selatan.
Saat Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kompol Dharma Negara Praditya kemudian berhasil mengendus keberadaan SU yang bersembunyi di rumah kerabatnya.
Baca Juga:
Terbakar Api Cemburu, MN Rela Datang ke Bali Untuk Habisi Selingkuhan Isterinya
Pada Jumat, (22/7/2022) sekitar pukul 22:00 Wita, SU berhasil diringkus oleh aparat gabungan Sat Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Polres Kutai Timur serta Sat Resmob Polres Bulukumba di Desa Kassi, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Saat diringkus, SU berusaha melawan petugas meski akhirnya tak berkutik lantaran telah terkepung.
SU kemudian digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangan SU polisi juga berhasil mengamankan ponsel milik korban.