Pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat ini berhak melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual pertama. Tahapan ini dilaksanakan mulai Jumat (21/6) hingga Kamis (4/7). Proses verifikasi faktual ini menjadi penentu bagi pasangan calon tersebut untuk dapat resmi maju dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Hari menekankan pentingnya proses verifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju memiliki dukungan yang sah dan memadai dari masyarakat," ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]