Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menggelar patroli selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Masa tenang mulai 24-26 November 2024, namun tegas Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Minggu (17/11/2024), pengawasan tetap dilakukan secara intensif.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
Pengawasan dilakukan terhadap penurunan alat peraga kampanye (APK), pendistribusian logistik dan tempat pemungutan suara (TPS), termasuk pengawasan pelanggaran politik uang.
Kecurangan politik uang tidak hanya dilakukan secara langsung tetapi bisa dilakukan secara transfer, jelas dia, jika ditemukan politik uang tetap dikaji apakah pelanggaran terpenuhi atau belum.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengingatkan pemberi dan penerima politik uang pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Baca Juga:
Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Siapkan Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis Pilkada 2024
"Dalam pilkada baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah menginstruksikan semua petugas pengawas kecamatan maupun pengawas desa/kelurahan untuk melakukan patroli agar pengawasan di setiap wilayah lebih bisa terkontrol.
"Kami minta seluruh anggota dan tim terkait siaga hingga 24 jam terutama saat masa tenang pilkada," katanya.