Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari enam kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
"PSU yang kami rekomendasikan untuk beberapa tps di Kutai Barat, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Balikpapan, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024," jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:
WBP Lapas Tarakan Gunakan Hak Pilih di Dua TPS Khusus Pilkada 2024
Ia mengatakan, rekomendasi PSU tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim berdasarkan temuan Bawaslu kabupaten dan kota di masing-masing daerah.
"Kami masih menunggu jawaban dari KPU, apakah yang sudah disarankan itu diterima semua atau beberapa saja. Kami hanya memberikan saran perbaikan, nanti kpu yang menentukan yang dianggap sah dan meyakinkan dilakukan PSU," ujar Galeh.
Menurut Galeh, penyebab PSU pada sejumlah tps di enam kabupaten/kota tersebut bervariasi, namun kebanyakan karena adanya penyalahgunaan C pemberitahuan oleh pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat datang ke tempat pencoblosan.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
"Ada juga yang karena ketidaktahuan proses pemindahan memilih, misalnya karena pindah karena bertugas di tempat lain. Ini menjadi PR kita bersama agar ada perbaikan ke depannya," katanya pula.
Galeh menambahkan, PSU yang sudah dijadwalkan oleh KPU Provinsi Kaltim adalah di Kutai Barat dan Samarinda, masing-masing di lima dan enam tps. PSU di Kutai Barat akan digelar pada 20 Februari 2024, sedangkan di Samarinda pada 22 Februari 2024.
"Untuk PSU di empat kabupaten lainnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU. Kami berharap PSU ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Galeh juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi mekanisme kpps memungut ulang suara, kesiapan pengawas kelurahan/desa (pkd) mengawasi PSU, dan akurasi penghitungan suara sampai selesai.
"Kami juga mengingatkan agar kpps dan jajaran sebagai pengambil keputusan dalam hal keberatan saksi, bukan pkd atau panwascam dan tidak melanggar ketentuan. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak pilih masyarakat," tutupnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]