Di sisi lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni sendiri mengatakan bila ada PNS yang menolak dan tidak bersedia bila mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru lebih baik mengundurkan diri saja.
"Pada prinsipnya ASN itu harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau nggak bersedia ditempatkan ya tentunya bisa mundur saja," ujar Alex kepada wartawan.[Ss]