WahanaNews-Kaltim| Pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta rencananya akan ikut direlokasi ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Perpindahan ibu kota baru ini rencananya akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Namun ternyata banyak PNS yang enggan dan kemungkinan menolak pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar PNS tidak menolak apabila ditugaskan pindah ke ibu kota baru, bila menolak ternyata ada sanksi yang mengancam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang mesti dipenuhi PNS.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Dalam pasal 3 dijelaskan beberapa kewajiban PNS, salah satu yang penting adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Khusus untuk masalah penugasan ke IKN, menurutnya hal itu juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya, tercantum di pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, bisa dicermati pasal 3 huruf h," ungkap Satya kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Nah, menurut Satya bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
"Bila ada PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 itu bisa dijatuhi hukuman disiplin," tegas Satya.
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS pun akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang. Hal itu, menurut Satya tercantum di pasal 10 huruf g.
Di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Hukuman
Satya menjelaskan hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3.
Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin sebesar 25%.
Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan alias 1 tahun.
Di sisi lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni sendiri mengatakan bila ada PNS yang menolak dan tidak bersedia bila mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru lebih baik mengundurkan diri saja.
"Pada prinsipnya ASN itu harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau nggak bersedia ditempatkan ya tentunya bisa mundur saja," ujar Alex kepada wartawan.[Ss]