Nah, menurut Satya bagi PNS yang menolak dan tidak mentaati kewajiban untuk ditempatkan di seluruh Indonesia akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
"Bila ada PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 itu bisa dijatuhi hukuman disiplin," tegas Satya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Pada kasus penolakan ditempatkan di ibu kota baru, PNS pun akan terkena hukuman berupa hukuman disiplin sedang. Hal itu, menurut Satya tercantum di pasal 10 huruf g.
Di dalamnya dijelaskan hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada pelanggaran kewajiban berupa ketidaksediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Hukuman
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Satya menjelaskan hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3.
Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin sebesar 25%.
Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan alias 1 tahun.