WahanaNews-Kaltim | Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah satu-satunya perusahaan yang menyediakan listrik bagi masyarakat Indonesia. Untuk bisa mendapatkan listrik, masyarakat perlu datang ke kantor cabang PLN atau melalui PLN Mobile dan melakukan pendaftaran.
Nantinya, petugas PLN akan datang ke rumah untuk survey dan memasang meteran serta kabel untuk mengalirkan listrik. Terkait layanan, PLN sendiri menyediakan listrik prabayar atau sistem token dan listrik pascabayar atau meteran.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau
Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar
Dikutip laman resmi PLN, layanan listrik prabayar atau listrik pintar memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, pada sistem listrik pintar, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token) listrik isi ulang melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.
Baca Juga:
Tarif Listrik Februari 2025 Tetap, Cek Daftarnya di Sini!
Layanan listrik prabayar memiliki beberapa keuntungan bagi pelanggan. Di antaranya, pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.
Selain itu, keunggulan lain dari layanan listrik prabayar adalah tidak akan terkena biaya keterlambatan.
Listrik prabayar tidak akan membuat pelanggan menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter, karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik pelanggan.
Sementara itu, layanan listrik pascabayar skemanya yakni pelanggan menggunakan energi listrik kemudian membayar belakangan pada bulan berikutnya.
Dengan layanan listrik pascabayar, setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan.
PLN juga melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.
Apakah listrik prabayar lebih mahal dari listrik pascabayar?
Dikutip dari akun Twitter resminya, @pln_123, 29, pada Oktober 2020, PLN menegaskan bahwa perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya pada metode pembayarannya.
Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listrik. Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengontrol pemakaian listriknya sesuai kebutuhan.
Selain itu, pembelian token prabayar juga tidak ada expired date-nya, sehingga pengguna listrik prabayar bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diimbau untuk tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Tarif listrik prabayar dan listrik pascabayar
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi. Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
•Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
•Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
•Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
•Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
•Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
•Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
•Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
•Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
•Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
•Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
•Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
•Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
•Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.[ss]