Dengan begitu, upah di wilayah tersebut tidak terus berada di batas bawah rata-rata upah nasional.
"Kemudian juga kita terus harus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
Maka dari itu, pemerintah turut membuat batas atas dan batas bawah upah di wilayah yang bersangkutan. Tapi, formula batas atas dan bawah ini tidak sama dengan aturan yang lama.
"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan sekali lagi untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah. Jadi nanti kalau yang atas sudah tinggi naik terus sama antara yang bawah ini naik tapi tidak bisa mengejar, tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal," tuturnya.
Kemnaker memberi sinyal, upah minimum pada 2022 nanti kemungkinan besar hanya akan naik rata-rata 1,09 persen. Kenaikan itu, jauh dari harapan buruh yang menuntut kenaikan sampai dengan 10 persen. [As]