WahanaNews-Kaltim | Sebelum melakukan transaksi jual beli properti, Anda perlu mengecek keaslian sertifikat tanah. Pasalnya, permasalahan pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia adalah munculnya sertifikat palsu dan duplikasi sertifikat asli.
Masalah ini terjadi karena tingginya harga tanah dan rumah, sehingga memunculkan peluang bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan. Dengan gimmick harga lebih murah, masyarakat biasanya tergiur untuk membeli tanah maupun rumah dari oknum tersebut.
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
Padahal, sertifikat tanah palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan.
Lalu, bagaimana cara agar masyarakat mengetahui apakah sertifikat tanah dari properti yang ingin mereka beli itu?
Mengutip laman indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
1. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Anda bisa langsung mendatangi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.