WahanaNews-Kaltim | Sebelum melakukan transaksi jual beli properti, Anda perlu mengecek keaslian sertifikat tanah. Pasalnya, permasalahan pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia adalah munculnya sertifikat palsu dan duplikasi sertifikat asli.
Masalah ini terjadi karena tingginya harga tanah dan rumah, sehingga memunculkan peluang bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan. Dengan gimmick harga lebih murah, masyarakat biasanya tergiur untuk membeli tanah maupun rumah dari oknum tersebut.
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
Padahal, sertifikat tanah palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan.
Lalu, bagaimana cara agar masyarakat mengetahui apakah sertifikat tanah dari properti yang ingin mereka beli itu?
Mengutip laman indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
1. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Anda bisa langsung mendatangi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun apabila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Upaya plotting ini menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli.
Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
2. Secara daring
KiosK
KiosK merupakan media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui KiosK, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya. Kemudian, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
Website
Layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI yakni www.bpn.go.id. Lewat situs web ini, ada dua layanan fitur seputar pertanahan yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasi, serta informasi tentang berkas permohonan.
Aplikasi BPN Go Mobile
Selain kedua cara di atas, ada juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software Android. Ini merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantah Kota Surabaya II untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah.
Melalui aplikasi BPN Go Mobile, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA serta informasi permohonan. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store yang ada di handphone Android.
Sentuh Tanahku BPN juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk gawai pintar Android dan iOS agar masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dengan cepat dan mudah. Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada gawai, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, serta mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan. Semua pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku. [non]