WahanaNews-Kaltim | Kisruh antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) kian panjang.
Hal itu buntut beda pandangan kedua pihak soal perdagangan berbagai komoditas utama.
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO, Wamendag: Momentum Akselerasi Kerja Sama Antar Negara
Konflik keduanya dimulai soal tuduhan dumping produk biodiesel asal Indonesia.
Tak terima dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 8,8 - 23,3 persen, Pemerintah Indonesia pun menggugat ke World Trade Organization (WTO).
Setelah melewati persidangan panjang, akhirnya pada 2018 WTO memenangkan gugatan Indonesia.
Baca Juga:
Soal Nikel Indonesia Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kalah Lagi!
Dengan kata lain, UE harus menghapus pengenaan BMAD mulai 16 Maret 2018.
Tak selesai di sana, RI-UE lagi-lagi berselisih dan kali ini soal produk minyak sawit mentah (CPO).
Pada Desember 2019 lalu Indonesia menggugat UE ke WTO karena pelarangan sawit Indonesia masuk ke UE lewat kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).