Fahrial kemudian diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan itu Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.
Namun Iptu SA yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Jempang tidak membebaskan Fahrial begitu saja. Ia meminta jaminan terhadap Fahrial berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat tanah hingga bangunan sarang walet.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," terangnya.
Menurut Heri, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga Fahrial mem-posting pemerasan tersebut ke media sosial Facebook dan viral pada bulan Oktober 2022.
"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ungkapnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Iptu SA Dicopot dari Jabatan Kapolsek
Buntut kasus dugaan pemerasan ini, Propam Polres Kubar pun turun tangan. Akhirnya Iptu SA ditangkap dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang.
"Makanya sebagai langkah awal saya ambil tindakan dengan menonaktifkan Kapolsek Jempang," kata AKBP Heri.