WahanaNews-Borneo | Iptu SA dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang karena kasus dugaan pemerasan terhadap warga di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Fahrial Muslim yang dituding terlibat narkoba namun tidak terbukti. Iptu SA bersiasat akan membebaskan korban asal ada jaminan berupa uang Rp 10 juta, surat tanah hingga bangunan sarang walet.
"Diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba, ternyata tidak terbukti," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman seperti dari detikcom, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Pemerasan yang dilakukan oleh Iptu SA ini baru terungkap setelah salah satu keluarga korban menyuarakan hal itu di media sosial.
Heri mengatakan kasus tersebut sebenarnya terjadi pada September 2021. Saat itu korban Fahrial dibebaskan karena kasusnya tak terbukti, namun dimintai sejumlah jaminan.
"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul (terjadi dugaan pemerasan)," kata Heri.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Siasat Iptu SA Minta Jaminan
Awalnya anggota Iptu SA menangkap warga bernama Fahrial Muslim terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar AKBP Heri, Minggu (23/10).
Fahrial kemudian diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan itu Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.
Namun Iptu SA yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Jempang tidak membebaskan Fahrial begitu saja. Ia meminta jaminan terhadap Fahrial berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat tanah hingga bangunan sarang walet.
"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," terangnya.
Menurut Heri, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga Fahrial mem-posting pemerasan tersebut ke media sosial Facebook dan viral pada bulan Oktober 2022.
"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ungkapnya.
Iptu SA Dicopot dari Jabatan Kapolsek
Buntut kasus dugaan pemerasan ini, Propam Polres Kubar pun turun tangan. Akhirnya Iptu SA ditangkap dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang.
"Makanya sebagai langkah awal saya ambil tindakan dengan menonaktifkan Kapolsek Jempang," kata AKBP Heri.
Sementara itu, mengenai uang Rp 10 juta dan surat tanah beserta bangunan sarang walet, Iptu SA telah mengembalikan kepada Fahrial.
"Untuk hal-hal yang diduga dilakukan yang bersangkutan, sudah mengembalikan beberapa harta milik korban yang dikembalikan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.[ss]