WahanaNews-Borneo | Iptu SA dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang karena kasus dugaan pemerasan terhadap warga di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Fahrial Muslim yang dituding terlibat narkoba namun tidak terbukti. Iptu SA bersiasat akan membebaskan korban asal ada jaminan berupa uang Rp 10 juta, surat tanah hingga bangunan sarang walet.
"Diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba, ternyata tidak terbukti," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman seperti dari detikcom, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Pemerasan yang dilakukan oleh Iptu SA ini baru terungkap setelah salah satu keluarga korban menyuarakan hal itu di media sosial.
Heri mengatakan kasus tersebut sebenarnya terjadi pada September 2021. Saat itu korban Fahrial dibebaskan karena kasusnya tak terbukti, namun dimintai sejumlah jaminan.
"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul (terjadi dugaan pemerasan)," kata Heri.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Siasat Iptu SA Minta Jaminan
Awalnya anggota Iptu SA menangkap warga bernama Fahrial Muslim terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar AKBP Heri, Minggu (23/10).